200 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising Diamankan Polisi, Dijerat Pasal 285

28 Maret 2023, 21:20 WIB
Sepeda motor berknalpot bising diamankan Satlantas Polres Tasikmalaya. Petugas sedang mendata pengedara yang gunakan knalpot bising, Selasa 28 Maret 2023 /Edi Mulyana/HO Humas Polres Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS - Masih banyaknya pengendara sepeda motor di jalanan yang menggunakan knalpot bising.

Penggunaan knalpot bising ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum masyarakat.

Menindaklanjuti masih banyaknya sepeda motor yang menggunakan knapot bising, Satlantas Polres Tasikmalaya melaksanakan penertiban.

Baca Juga: Rekan Kerja Bilang Kamu Gak Produktif? Ini 5 Tips Untuk Menjadi Lebih Produktif di Kantor

Tujuan penertiban terhadap pengendara sepedah motor yang menggunakan kenalpot bising agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu termasuk untuk kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kegiatan penindakan dilakukan kepada para pelanggar khususnya terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

Kita melakukan ini dasar STR dari bapak Kapolda Jabar, dengan ST nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising. Diwajibkan kita melakukan penindakan pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna SIK, Selasa 28 Maret 2023.

Lanjutnya, laporan pelanggaran penggunaan knalpot bising ini, berasal dari maraknya keluhan dari masyarakat khususnya saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Lagi-lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Kena Kritikan Pedas Masyarakat, Ini Kritikannya

"Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat luas," ujarnya.

Menurutnya, tindakan pelanggaran dengan pertama mengimbau kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut bahwa penggunaannya dilarang.

"Penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,"katanya.

Bagi setiap pelanggar, dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran.

Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.

Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya, ada 150-200 unit knalpot.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena Kritikan Pedas Masyarakat, Apa Kamu Yang Membaca Turut Mengkritik...?

Nanti pada saat kegiatan pemusnahan barang-barang terlarang, miras atau narkotika, akan dimusnahkan.

"Nanti bersamaan dengan pemusnahan barang bukti knalpot bising tersebut. Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat," katanya.

Di Tasikmalaya masih banyak anak muda atau remaja yang menggunakan knalpot bising.

Kemudian pada saat sahur, selepas shalat subuh dan menjelang buka puasa mereka melakukan atraksi balapan liar yang menggunakan knalpot bising bukan pada peruntukannya.

"Kita juga sama terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang," ujarnya.

Adapun untuk knalpot bising bisa dijual khusus kendaraan atau motor di arena balap yang resmi. Bukan untuk dipakai di jalanan umum.

Baca Juga: Fuji Menjelma Jadi Tinkerbell! Netizen Bilang Cocok, Masa Sih?

Jadi kenalpot bising tidak untuk dipakai harian karena menimbulkan dampak tidak baik mengganggu Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat.

"Knalpot bising sangat mengganggu lingkungan masyarakat sekitar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,"katanya.

Bahkan banyak kiai atau ajengan dan ustaz yang melaporkan merasa terganggu terutama pada saat akan melaksanakan shalat tarawih malam, ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkeliaran.

Selain diperiksa knalpot bising, kendaraan motor yang dipakai di cek kelengkapan surat-surat kendaraan nya, jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pemeriksaan surat kendaraan siapa tahu motor hasil penindakan tersebut termasuk barang bukti curanmor, curat ataupun curas (C3).

Baca Juga: Cocok Buat Buka Puasa,Es Jelly Susu Strawberry Segar Dan Manis, Ini Dia Cara Buatnya!

"Jadi kita berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-surat nya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya," ujar AKP Adhi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berkolaborasi dengan Satlantas ketika memang ada laporan temuan kendaraan sebelahan atau tanpa surat-surat kendaraan, untuk diamankan.

"Untuk menghindari motor curian, hasil rampasan atau pencurian pemberatan. Kita kolaborasi dalam penindakan penertiban motor knalpot bising yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap," ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler