Gara-gara Tak Punya Uang utk Bayar Hotel Mahasiswa Nekat Curi Sepeda

- 2 Maret 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Mahasiswa berinisial R (23) Warga Kabupaten ditangkap polisi.

Pria tersebut terbukti mencuri sepeda yang terparkir di Perumahan Analisis Cluster Almeria Garden II, RT. 03/ 08, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Aksi pencurian itu baru diketahui oleh korbannya, Baharesa (48) sekira pukul 09.00 wib.

Baca Juga: Inilah 7 Kebiasaan Buruk Penyebab Timbulnya Jerawat di Wajah

Saat itu korban kaget karena sepeda jenis Daabomb tipe downhill seharga Rp. 65 juta yang disimpan di teras rumah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan ke Polsek Mangkubumi. 


Dari laporan tersebut polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kamera pengawas atau CCTV.

Berbekal rekaman CCTV, tidak perlu lama, polisi langsung mengetahui identitas pelaku. Tak menunggu lama polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Siap-Siap, Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Menampung 600.000 Orang

"Pada pukul 10.00 WIB, pihak Mapolsek Mangkubumi mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan memeriksa rekaman Pengawas CCTV di perumahan tersebut," ungkap Kapolsek Mangkubumi Iptu Endang Wijaya, Selasa 2 Maret 2021.

Serta mengumpulkan beberapa keterangan dan saksi-saksi serta  rekaman CCTV.

Kemudian pihaknya mencari keberadaan pelaku dan didapati jika pelaku saat melakukan aksinya terlebih dahulu menginap di salah satu hotel yakni tepatnya Jalan Yuda Negara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Presiden Resmi Cabut Perpres Legalitas Miras, Jokowi: Saya Menerima Masukan dari MUI, NU


Menurutnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di salah satu kamar hotel. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sepeda hasil curian dibawa ke Mapolsekta Mangkubumi. 


Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan tak memiliki uang untuk biaya menginap dan ongkos ke Bandung.

"Atas laporan tersebut kami beserta anggota langsung menuju hotel dan pelaku dapat diamankan di sebuah kamar hotel berikut sepeda hasil curian," ucapnya.

Baca Juga: Tahun 2021 jadi Momentum Percepatan Digital Indonesia, Menkominfo : Kita sebagai Bangsa Digital

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahuh penjara.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah