PRIANGANTIMUR NEWS - DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang Sumatera Utara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang Otong Dartum mengatakan KLB Deliserdang tidak sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan di kongres 2020.
Dikatakan Otong KLB itu harus dilaksanakan oleh dewan pimpinan pusat.
Dalam pasal 81 ayat (4) dan harus dihadiri oleh dua pertiga DPD dari 34 DPD seluruh Indonesia. DPC 50 persen atau satu perdua setengahnya dari 514
Kalau ada yang hadir sudah dipecat dari partai Demokrat seperti DPC Tegal dan Blora.
"KLB Deliserdang melanggar UU partai politik, anggaran AD/ART. Sehingga kami sampai saat ini solid terhadap kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono hasil kongres 5 tahun 2020 di Jakarta," ujar Otong saat ditemui di rumahnya Senin 8 Maret 2021.
Baca Juga: Boros Kuota Ketika Ngezoom? Inilah Cara Mudah Menghemat Kuota Internet saat Gunakan Zoom Online
AHY kader Partai Demokrat yang terbaik. Dan semua bersepakat untuk membesarkan partai Demokrat bersama-sama dengan di daerah.
Menurutnya khusus di Jawa Barat, telah ketemu dengan Ketua umum sebelum KLB di Bandung,
"Kita sudah sepakat di Jawa Barat DPC 27 Kabupaten/Kota Ketua DPD yang punya hak suara yang sah tidak ada yang menghianati ketua umum yang berangkat ke sana, mungkin daerah-daerah lain sama.
Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Ketulusan Cintaku Vidi Aldiano
DPD seluruh Indonesia tadi malam sudah ketemu dengan ketua umum melalui metting zoometing.
Sampai saat ini belum ada informasi yang berangkat, di luar yang mengatasnamakan Partai Demokrat Kabupaten Sumedang.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang masih tetap loyal pada kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Jabar Alami Defisit Bawang Putih dan Berencana Impor Dari China
AHY sah secara dejure dan defacto. Secara dejure memang SK sudah ada yang disahkan Menkumham. Sedangkan defactonya AHY Ketua umum dan tegak lurus komando AHY.
"Intinya KLB Sibolangit Deliserdang, DPC Kabupaten Sumedang menolak karena tidak sesuai dengan AD/ART yang sekarang sah dari Menkumham RI atau dilembar Negarakan pada hasil kongres ke 5 tahun 2020 di Jakarta," ujarnya. (Andika Pratama)***