Seiring dengan perjalanan masyarakat kembali menambang dengan diwadahi oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) sejak itu kita mengambil langkah melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk mempasilitasi agar bisa menambang secara legal.
Selama proses pengawasan melalui patroli rutin kita dari perhutani juga melakukan komunikasi bersama pihak kepolisian dan Koramil terkait adanya galian ilegal tambang emas tradisional di RPH Cineam
Galian dilakukan kawasan kurang lebih seluas 49 ribu berlokasi di KPH Tasikmalaya, yang di tambang emas ilegal seluas kurang lebih satu hektar, dipetak 27.
Baca Juga: Komunitas Pendekar Cukur Mageung Gelar Aksi Sosial Peduli Yatim Piatu dan Jompo
"Akibat tambangan emas ilegal berdampak pada perusakan lingkungan alam, pelestarian lahan dan lainnya," ujarnya.***