PRIANGANTIMURNEWS- Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R dan jajarannya berhasil mengungkap belasan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan diwilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Belasan nama yang berhasil diamankan asal Kab Tasikmalaya diantaranya Irman Maulana, Abdul Majid, Rahmi Rahmat, Rizki Nurul Haq, Adit Ismaya asal Kab Tasikmalaya," kata, AKBP Rimsyahtono disaat pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Senin (31 Mei 2021).
Sambungnya, Riki Rianto, Sigit Nando Nopembriyan, Depian, Danis Subagia, Doni Wilman, Ajang, Moch Ichsan Nurha Kab Tasimmalaya.
Baca Juga: Simak, 10 Makanan Kaya Nutrisi untuk Meredakan Stress
Sedangkan pelaku asal luar Tasikmalaya, Muhamad Yusuf Kota Bandung. Rivaldi Tauzen Garut, Gorby Johan Siregar asal Cirebon tinggal di Kota Tasik
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan ke 13 tersangka sebanyak 150 butir Alprazolam, 3.244 butir Hexymer, 240 butir Tramadol. 16,3 Gram Kristal sabu, 3 (Tiga) linting narkotika jenis Tembakau sintetis dan 1 bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis Total 1,3 Gram.
Baca Juga: Malaysia Tercatat sebagai Negara ASEAN Tertinggi Kasus Harian Covid-19
Ke 13 pelaku diketahui sejak 24 Februari sampai sekarang pemakai barang haram ada 10 LP dengan berbagai kasus mulai tersangka kasus sabu, obat obatan, dan ganja gorila.***