PMII Kabupaten Tasik Minta Kejaksaan Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pemotongan Dana Hibah

- 18 Juni 2021, 08:08 WIB
PMII melakukan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Kamis, 17 Juni 2021.
PMII melakukan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Kamis, 17 Juni 2021. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk mengungkap aktor inteletual dibalik kasus pemotongan dana hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Saat itu daa hibah disalurkan kepada 222 Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kenyataan sesuai dengan hasil investigasi PMII Kabupaten Tasikmalaya ada pemotongan hingga 50 persen.

Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan investigasi terkait kasus pemotongan dana hibah provinsi tersebut.

“Hasilnya banyak lembaga yang tidak merasa membuat permohanan bantuan berupa proposal dan beberapa bahkan tidak merasa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu setelah pencairan bantuan tersebut di potong oleh pihak-pihak tertentu rata-rata besaranya 50℅ lebih dari total bantuan,” kata Zamzam saat ditemui usai melakukan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Bupati Wonogiri Apresiasi Kemendes PDTT Karena Telah Lahirkan SDGs Desa

Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Tasikmalaya segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Ia juga berpesan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar mengusut tuntas kaus pemotongan dana hibah provinsi tersebut sampai ditemukan actor intelektual di belakangnya.

“Kami berharap Kejaksaan tidak hanya menargetkan aktor-aktor di daerah, tapi juga harus memanggil aktor-aktor atas sebagai pemberi bantuan yang mungkin juga terlibat,” ujarnya.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Yayat membenarkan apa yang disampaikan Zamzam.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil 65 lembaga keagamaan yang menerima bantuan Dana Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut, hasilnya 45 lembaga mengakui bahwa ada pemotongan dengan kerugiaan uang negara kurang lebih 5 milyar rupiah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat, 18 Juni 2021

“Sisanya belum mengakui adanya pemotongan,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tasikmalaya akan memeriksa semua lembaga yang menerima Bantuan Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republic Indonesia (BPK RI).

“Tujuannya untuk menghitung kerugian uang Negara,” terangnya.

Lebih lanjut Yayat mengatakan bahwa Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikamalaya juga sudah mendalami 13 orang yang diduga terlibat dalam pemotongan bantuan tersebut.

“13 orang ini mempunyai berbagai peran dan tersebar di beberpa kecamatan,” ucapnya.

Baca Juga: Info Cuaca Daerah Priangan Timur Jumat 18 Juni 2021 Waspada Hujan Intensitas Ringan Sedang

Ia juga mengatakan bahwa Kejaksan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini

“Kasus ini tidak akan berhenti di pemotong atau di aktor-aktor bawah saja, kami berjanji untuk ‘menyikat’ aktor-aktor papan atas ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah