Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Puluhan Juta

- 8 Juli 2021, 19:16 WIB
Kejari Garut Sugeng Hariadi.
Kejari Garut Sugeng Hariadi. /kejari-go-id/

PRIANGANTIMURNEWS- Pabrik sepatu Nike, yang dikelola PT. Changsin Reksa Jaya didenda puluhan juta rupiah, setelah dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pabrik sepatu Nike ini, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 20 Juta, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Simpang Lima Tarogong Garut, Kamis 8 Juli 2021.

"Dari enam yang disidangkan, tiga diantaranya adalah perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 5 Tahun 2021, Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," kata Kejari Garut Sugeng Hariadi.

Baca Juga: Pemkab Garut dan Pemkot Bengkulu Lakukan MoU untuk Mewujudkan Masyarakat Tanpa Riba

Hasil dari persidangan tersebut kata Sugeng, pelanggar terbukti bersalah telah melanggar aturan PPKM. Enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda subsider kurungan penjara. Untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu (7/7/2021) lalu, didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp. 13,5 juta, Rp.15 juta, dan Rp. 20 juta.

"In rekor tertinggi di Kabupaten Garut selama PPKM darurat," ungkapnya.

Tiga perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ini, memperkerjakan 100 persen karyawannya selama PPKM. Padahal jelas Sugeng, aturannya hanya diperkenankan mempekerjakan 50 persen karyawan.

"Selama PPKM staff 50 persen dan karyawan 100 persen. Kesalahan ini diakui perusahaan," jelas Sugeng.

Baca Juga: Pasukan AS di Irak dan Suriah Jadi Target Sasaran Tiga Serangan Roket dan Pesawat Tanpa Berawak

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x