PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Garut berlakukan penyesuaian pengaturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di ruas Jalan Ahmad yani.
Penyesuaian tersebut terkait Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut dengan menerbitkan SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem.
Dalam Surat Edaran Bupati Garut, setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jl. Ahmad Yani (mulai simpang BNI simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai tanggal 6 Agustus sampai 9 Agustus 2021. Pemberlakuan ganjil genap tersebut hanya dilakukan pada pukul 08.00 - 18.00.
Baca Juga: Pasang Twibbon HUT RI ke-76 Kominfo Bisa Dapat Hadiah, Cek Syarat dan Link di Sini!
Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat 1 angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Maka untuk angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan sebagai berikut:
1. Bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulance/mobil jenazah
3. Kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan untuk kondisi darurat,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8. Angkutan logistik sembako
9. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara
10. Ketua DPRD, dan Forkopimda,
11. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah
12. TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.***