Baca Juga: Indonesia Army Aviation dan US Army Aviation Laksanakan Tactical Floor Game
Lanjut Kejari, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500.
"Atas temuan itu langsung kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP," ujarnnya
Kejari menyebutkan, awal tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga," ujarnnya.
Baca Juga: Tekan Angka Covid- 19, Garut Launching Program Proklamasi
Ia menyebutkan, dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.000.255.000.***