Sidang ke 8 Dugaan Penipuan Oleh PT Primakon Perkasa, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

- 9 Agustus 2021, 22:21 WIB
sidang dugaan penipuan piutang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya.
sidang dugaan penipuan piutang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

Kata Jeni, kita melakukan gugatan ini kepada tergugat sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti dan dua orang saksi untuk sidang perdana.

"Kita sidang kedua kita akan menghadirkan kembali 2 orang saksi, semuanya ada 4 saksi sekaligus sebagai korban. Untuk sidang kedua nanti hari Kamis minggu depan pihak pengadilan akan memeriksa 3 saksi dari tergugat," ujar, Jeni Tugistan.

Sebelumnya diberitakan Direktur PT Primakon Perkasa H.Asep Roni Noorhidayat asal Jalan Batik Raya Perum Mitrabatik Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya digugat oleh Christian Adhi Wibowo warga jalan Alun -Alun Timur No 14 Rt 02 / 03 Kabupaten Kelaten Jawa Tengah.

Christian menggugat perjanjian ganti rugi soal kerjasama jual beli DOC (Anak Ayam) untuk proyek Kementerian Pertanian Tahun anggaran 2019 lalu.

Baca Juga: Hadir di Indonesia, ini Harga dan Sfesifikasi Lengkap Nokia G20

Gugatan ditujukan kepada H.Asep Roni Noorhidayat sebagai Direktur PT Primakon Perkasa tergugat satu dan tergugat dua Hj.Wiwin Widiastuti asal Jalan Batik Raya Perum Mitra Batik Kecamatan Kawali Kota Tasikmalaya

Ada pun permasalahan yang menjadi dasar gugatan. Penggugat memiliki usaha sebagai penjual anak Ayam (DOC)

Awal mula perjanjian kerjasama jual beli DOC tergugat melalui dan dikenalkan oleh H.Kaswadi rekan parner penggugat.

Setelah perkenalan terjalin antara Crhristian sebagai penggugat dan H.Asep selaku tergugat sebagai pembeli menawarkan diri kepada Crhristian untuk kerjasama sebagai penggugat alias penjual.

Baca Juga: Kumpulan 100+ Desain Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021 Berikut Cara Praktis Memasang Twibbon

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah