Sidang ke 8 Dugaan Penipuan Oleh PT Primakon Perkasa, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

- 9 Agustus 2021, 22:21 WIB
sidang dugaan penipuan piutang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya.
sidang dugaan penipuan piutang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Sidang ke 8 dugaan penipuan kerjasama jual beli DOC (anak ayam) untuk proyek Kementerian Peternakan Tahun anggaran 2019 lalu kembali digelar.

Dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya itu,  penggugat menghadirkan dua orang saksi.

Dalam sidang ke 8 ini penggugat Christian Adhi Wibowo dan dua orang saksi yang merupakan korban dugaan penipuan bernama inisial NK (29) jenis kelamin laki-laki dan SN (33) jenis kelamin perempuan menjawab beberapa pertannyaan yang dilontarkan oleh Ketua Majlis Hakim, Cori Oktarina.

Penggugat Christian Adhi Wibowo dan kedua saksi NK saksi pertama dan SN saksi ke dua menjawab beberapa pertannyaan Majlis Hakim salah satunya soal kenal dan punya hubungan apa dengan terlapor H.Asep. NK dan SN mengalu memiliki hubungan bisnis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pangandaran Merasakan Dampak Gempa Bumi 4,8 SR Selatan Cilacap

"Saya memiliki hubungan bisnis DOC (Anak Ayam) dengan H.Asep Roni Noorhidayat sebagai Direktur PT Primakon Perkasa tergugat," kata Christian, NK dan SN pelapor dan kedua saksi di dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas llA Tasikmalaya Senin 9 Agustus 2021.

Sementara itu diungkapkan Kuasa Hukum peenggugat, Jeni Tugiastan,SH.MH, Ahdar,SH, dan Yuki,SH. menyebutkan, kami selaku kuasa hukum penggugat pak Christian.

"Pada intinya tetap kita akan menuntut telapor H.Asep sesuai dengan gugatan semula, minta dibayar segera. Dengan tersendatnya pembayaran dari H.Asep yang begitu lama sangat mempengaruhi bisnis pak Christian," ujar, Jeni.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Inilah Waktu Terbaik Baca Doa Akhir dan Awal Tahun 1443 Hijriyah

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x