Seorang Anak Dibawah Umur di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

- 12 Agustus 2021, 03:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono membenarkan jadi berawal dari orang tua melaporkan kehilangan anaknya.

Kemudian kita deteksi, akhirnya ditemukan anaknya telah menjadi korban perdagangan manusia. Karena dibawah umur kita melakukan koordinasi dengan KPAID.

"Dalam mengungkap ini kita melakukan pengembangan, akhirnya dari hasil pengembangan kita menemukan ada sindikat perdagangan orang," ujar, Rimsyahtono.

Baca Juga: PLN Resmi Memasok Listrik Blok Rokan Penghasil 25 Persen Minyak Nasional

Sementara itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno,. S.I.K.MM mengatakan, berkat dukungan masyarakat kita bisa mengungkap sindikat perdagangan orang.

"Kita sudah melakukan pengejaran dan penangkapan, dari hasil penangkapan ada empat orang tersangka yang diamankan di beberapa tempat," kata, Hario kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com di Mapolres Tasikmalaya Rabu 11 Agustus 2021.

AKP Hario menambahkan, dari keempat orang pelaku yang diamankan ada salah satu pelaku perempuan yang sedang hamil lima bulan bernama Sely.

Baca Juga: WNI Hebohkan Dunia Karena Menusuk Nenek Majikannya, Pemerintah RI Beri Pendampingan Hukum

Modus mereka terhadap korban. Awalnya direkrut dengan iming iming akan dipekerjakan di restoran. Ternyata dipekerjakan sebagai pekerja seksual.

Disaat bersamaan kita juga berhasil telah mengamankan enam korban lainnya namun sudah dewasa, ke enam pelaku seksual ini asal Cianjur, Sukabumi, Bandung, nanti kita dalami.

Bahwa korban ternyata awalnya bekerja di rumah makan, ternyata di eksploitasi anak seksual. Ada di Kabupaten Tasikmalaya dan di Bogor, dan pedagang anak,

Baca Juga: Uji Klinis Fase 3 Vaksin untuk Anak Usia 3-17 Hasilnya Menjanjikan

Akibat perbuatannya ke empat pelaku di kenakan Undang-undang dan pasal tentang perdagangan anak diancam hukuman 5-15 tahun penjara.

Hario menambahkan korban bernama RR anak usia (14) asal kelahiran Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat telah menjadi korban perdagangan manusia.

"Setelah dikabarkan hilang dua pekan, RR anak dibawah usia di Kabupaten Tasikmalaya. Diduga sudah menjadi korban travicking," kata, Hario.

Lanjutnya anak yanh hilang didugan sudah menjadi korban perdagangan orang bernama inisial RR (14) masih usia di bawah umur. RR asal kelahiran Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: AHY Ulang Tahun ke 43 , Dirayakan secara Sederhana Bersama Keluarga Kecilnya

Setelah melaporkan ke polisi, akhirnya korban berhasil ditemukan dan dibawa pulang oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"RR diduga menjadi korban perdagangan anak di bawah umur dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Puncak Bogor, oleh pelaku Sely (21) asal Kecamatan Salawu.

Sebelumnya pelaku menyampaikan kepada keluarga bahwa RR akan di pekerjakan di rumah makan di Bogor.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah