Narkoba dan Psikotropika Dimusnahkan oleh Kejari Garut, dari 85 Perkara

- 24 Agustus 2021, 12:28 WIB
Kejari Garut sedang musnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri.
Kejari Garut sedang musnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri. /PRIATIM PRMN/RIZZA KAMPANI FAMELA/

PRIANGANTIMURNEWS- Barang bukti Narkoba, sembako kadularsa, senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa, 24 Agustus 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti selama periode Januari hingga Agustus 2021.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba atau psikotropika dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 4 Fakta Tentang Mie Instan bagi Kesehatan Tubuh

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut lanjut Neva, merupakan barang bukti dari 85 perkara yang sudah inkrah. Mayoritas dari kasus narkoba dan psikotropika

"Mayoritas kasus Narkoba dan psikotropika,"pungkasnya.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba memang masih menjadi masalah yang menimpa Indonesia, bahkan beberapa waktu yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 324 Kg di Aceh.

Baca Juga: Kaum Laki-Laki Harus tahu, Ini 6 Tanda Perempuan Mencintaimu Sepenuh Jiwa

Kasus penyelundupan shabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional tentu menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x