Bingung Bayar Utang Rp25 Miliar, ISN Rekayasa Pura-pura Dirampok

- 12 Oktober 2021, 22:13 WIB
 ISN tersangka kasus pelaporan palsu saat digiring dua anggota Polwan seusai kegiatan ekspos di Mapolres Garut. ISN nekat membuat laporan palsu seolah telah menjadi korban pembegalan karena bingung tak bisa bayar utang ke rentenir.
ISN tersangka kasus pelaporan palsu saat digiring dua anggota Polwan seusai kegiatan ekspos di Mapolres Garut. ISN nekat membuat laporan palsu seolah telah menjadi korban pembegalan karena bingung tak bisa bayar utang ke rentenir. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Nasi telah menjadi bubur, itulah pepatah yang tepat untuk kasus yang dialami ISN (31).

Akibat laporan palsunya itu ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, kini harus mendekan di sel Mapolres Garut.

Ia mengaku menyesal dengan perbuatannya itu telah membuat skenario pura-pura dirampok. Namun semua sudah terlambat, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: 3 Jenis Harta Setelah Menikah yang Harus Kamu Tahu!

Ia diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena dianggap sudah membuat laporan palsu terkait peristiwa pembegalan yang disebut-sebut telah menimpa dirinya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap jika ISN nekat membuat skenario pembegalan karena dirinya kebingungan tak bisa membayar utang ke rentenir. Jumlah utang yang dipikul ISN pun terbilang fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi tersangka mengaku kebingunngan terus ditagih untuk membayar utang yang jumlah mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Optimis Juara Umum PON Papua, Klsemaa Sementara Jabar Capai 100 Emas

"Tersangka itu sudah sangat kebingungan karena ia terus ditagih untuk membayar utangnya yang mencapai Rp25 miliar. Ini yang menjadi alasan tersangka nekat membuat laporan seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sebesar hampir Rp1,3 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Selasa 12 Oktober 2021.

Diungkapkannya, utang yang sangat besar yang ditanggung tersangka saat ini berawal dari pinjaman uang modal usaha untuk memasok telur ayam.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah