BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Garut Diamankan, Jual Miras Berbagai Merk di Warungnya

- 19 Oktober 2021, 21:04 WIB
Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan ratusan botol miras milik tersangka E, yang disembunyikan di dalam kaleng kue dan dispenser.
Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan ratusan botol miras milik tersangka E, yang disembunyikan di dalam kaleng kue dan dispenser. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang ibu rumah tangga warga Kamung Paas Girang Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan Tim Sancang Polres.

Penangkapan dilakukan karena tersangka diduga telah menjaula minuman keras berbagai merk tanpa izin sehingga membuat masyaratakt resah.

Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Maolana, mengatakan telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial E (49) karena menjadi penjual miras. Ia merupakan warga Kampung Paas Girang, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

Baca Juga: Celine Evangelista Resmi Bercerai dengan Stefan William

"E kami amankan saat tengah berjualan miras di warung kelontong miliknya yang berada di kawasan Kampung Medong, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk beberapa hari lalu," kata Maolana seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Selasa 19 Oktober 2021.

Adanya warung yang digunakan tempat penjualan miras di kawasan ini menurut Maolana juga berawal dari adanya laporan warga.

Keberadaan tempat penjualan miras itu sudah meresahkan warga karena dampak negatif dari banyaknya remaja dan anak-anak yang sering mabuk-mabukan yang sangat meresahkan warga.

Baca Juga: Resmi Bercerai, Celine Evangelista Minta Nafakah Anak Sebesar Rp.30 Juta Per Bulan

Saat melakukan pemeriksaan di TKP, tutur Maolana, petugas mendapatkan ratusan botol miras berbagi merk dan jenis yang disembunyikan di dlam warung milik E tersebut.

Miras tersebut disembunyikan di sebuah tempat tertutup guna mengelabui akan tetapi berkat kejelian petugas, barang haram itu tetap bisa ditemukan.

Diungkapkan Maolana, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, E menjual miras dengan harga bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per botol.

Baca Juga: RSUD Dokter Soekardjo Tasikmalaya Terus Penuhi Kebutuhan Darah

Pembelinya bukan hanya kalangan dewasa akan tetrapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur sehingga hal ini menimbulkan keresahan warga.

"Pembelinya juga tak hanya orang dewasa tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur. Warga sudah resah karena efek miras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," ucapnya.

Dikatakannya, selain tersangka E, petugas juga mengamankan sedikitnya 682 botol miras dari warung kelontongan milik E itu.

Baca Juga: Sebut Liverpool Lebih Baik dari Manchester United, Rio Ferdinand: Saya Menikmati Menonton Mereka

Modus yang dilakukan E terbilang unik dan pintar karena ia menyembunyikan miras di dalam kaleng-kaleng kue, dispanser, dan ada juga yang disimpan di dalam bunker yang dibuatnya di dalam kamar rumahnya.

Atas perbuatannnya, E dijerat pasal 538 KUHP jo pasal 7 Perda Kabupaten Garut nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabupaten Garut nomor 2 tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

"Modus yang dilakukan E dengan menyembunyikan miras di dalam kaleng kue dan dispenser ini terbilang baru dan unik. Namun berkat kejelian petugas, hal itu bisa diketahui hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 682 botol miras dari tempat tersebut," kata Maolana.

Baca Juga: 19 Negara Ini Boleh Kunjungi Indonesia selama Masa Pandemi, Negara Mana Saja?

Ia menyampaikan, sebelumnya di wilayah Garut selatan tepatnya di kawasan Kecamatan Cibalong, pihaknya juga telah berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang juga banyak dikonsumsi remaja dan anak di bawah umur.

Pelaku pengedar atau penjualnya juga seorang ibu rumah tangga berinisial M yang saat ini juga sudah diamankan.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah