Pedagang di Taman Perbatasan Kota Tasik Menolak Pol PP

- 30 Oktober 2021, 14:22 WIB
 Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis
Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis /PRIANGANTIMURNEWS/Aldi Nur Fadilah/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di taman perbatasan antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

"Kita melakukan penertiban kepada satu orang PKL itu karena sudah melanggar peraturan daerah," kata, Petugas Pol PP Enceng Rahmat kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com di Depan Obyek Wisata Karangresik Sabtu 30 Oktober 2021.

Lanjut Enceng, dia berjualan dan membangun secara permanen diatas lahan milik pemerintah sekaligus lahan tersebut merupakan taman sebagai ikonnya Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Rey Boang Liris Single Lagu Terbarunya Berjudul 'Itu Kamu', Berikul Lirik Lagunya

"Pedagang asal kelahiran Aceh itu sudah dua kali kita beri teguran secara lisan, tetapi masih tetap ngeyel gak mau di tertibkan. Nanti ke tiga kalinya kita tegur secara tertulis," ujar, Enceng.

"Bapak lebih keras mengusir saya, bapak baik baik ngusir saya. Saya juga bisa keras melawan bapak, saya juga bisa lebih baik melawan bapak. Saya disini hidup numpang, saya tidur disini," kata, Sahridin Yunus (60) asal kelahiran Aceh.

Lanjut Sahridin, saya disini hidup menumpang di rumah mertua, saya disini gak punya penghasilan, saya disini menganggur. Ini satu satunya jalan usaha saya.

Baca Juga: Link Download Gratis Kumpulan Twibbon Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021

"Jadi saya gak mau di usir disini. Saya disini cari makan, dan bantu orang yang mau istirahat selepas perjalanan makanya saya sediakan meja, kursi biar mereka bisa istirahat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x