Saya tahu berjualan di atas taman dan di kaca kaca ini tidak boleh dan melanggar peraturan.
"Tapi saya tidak punya pekerjaan. Ini lah satu satunya tempat yang saya bisa digunakan untuk mencari penghasilan dan saya disini sudah hampir dua bulan," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Nominasi Indonesian Dangdut Awards 2021
Jika saya dipaksa untuk pindah dan di angkut di bawa barang barang, jangan deh. Lebih baik saya buang aja bangunan permanen ini ke Citanduy ketimbang harus di angkut ke kantor Pol PP.*
Sumber : dokumen Edi Mulyana
Keterangan : Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis