Pedagang di Taman Perbatasan Kota Tasik Menolak Pol PP

- 30 Oktober 2021, 14:22 WIB
 Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis
Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis /PRIANGANTIMURNEWS/Aldi Nur Fadilah/

Saya tahu berjualan di atas taman dan di kaca kaca ini tidak boleh dan melanggar peraturan.

"Tapi saya tidak punya pekerjaan. Ini lah satu satunya tempat yang saya bisa digunakan untuk mencari penghasilan dan saya disini sudah hampir dua bulan," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Nominasi Indonesian Dangdut Awards 2021

Jika saya dipaksa untuk pindah dan di angkut di bawa barang barang, jangan deh. Lebih baik saya buang aja bangunan permanen ini ke Citanduy ketimbang harus di angkut ke kantor Pol PP.*

Sumber : dokumen Edi Mulyana

Keterangan : Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah