"Sekarang setelah pasar dibangun dan masih tahap pembenahan. Dari 9 kios, 5 kios dirampas oleh Indag dengan alasan ilegal. Sedangkan yang 4 kios diberikan," kata Busrial.
Kata, Busrial, yang menjadi pertanyaan, kenapa yang 4 kios diberikan ke yang bersangkutan dan tidak dinyatakan ilegal. Pedahal statusnya sama dengan lima kios lainnya?
"Sebetulnya persoalan ini sudah berjalan 3 bulan yang lalu, bahkan sempat audensi dengan DPRD. Pada saat audensi Dinas Indag berjanji akan memfasilitasi. Tapi kenyataannya sekarang tidak." katanya.
Baca Juga: Makna Taubat dan Tahapan yang Harus Ditempuh Menurut Imam Al Ghazali dalam Ihya’ Uluum al Diin
Busrial berharap, pemerintah memberikan rasa keadilan, karena sudah puluhan tahun kami membayar abodemen.
"Artinya kalau membayar abodemen lancar, status kios yang lima ini legal," kata Busrial.
Sementara itu Ketua Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muhamad Muharam, sangat mendukung dan mendorong kepada mereka yang haknya dirampas, karena ini tidak ada rasa keadilan.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama Secara Prematur, Ini Penjelasan Sang Suami, Rizky Billar
"Sementara mereka yang lima kios itu ingin mendapat keadilan dari pihak Indag atau pihak terkait yang turut andil. Hal yang wajar mereka menuntut haknya yang didiskriminatifkan," ujarnya.
"Saya minta Wali Kota turun tangan ke lapangan untuk menindak lanjut atau memberikan sebuah teguran kepada Dinas Indag,"ujarnya.***