Wirdhanto menyampaikan, tak hanya perdebatan, sejumlah anggota dari dua ormas itu pun kemudian terlibat bentrokan pisik.
Yang uniknya, kedua belah pihak kemudian sama-sama melapor ke polisi dimana pihak yang satu melaporkan aksi pemerasan dan pihak yang lainnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
"Saat ada anggota dari ormas lain yang datang dan meminta uang koordinasi, anggota ormas lainnya yang sudah lebih dahulu mengusai wilayah itu merasa tak terima. Maka terjadilah keributan yang berujung dengan bentrokan pisik antar dua anggota ormas berbeda ini," katanya.
Menurut Wirdhanto, akibat peristiwa tersebut, dua orang anggota salah satu ormas mengalami luka akibat sabetan benda tajam. Polisi pun langsung turun tangan untuk mencegah bentrokan yang lebih meluas.
Selain melakukan upaya pencegahan, Wirdhanto menjelaskan pihaknya pun bertindak tegas dengan mengamankan anggota ormas yang terlibat bentrokan.
Ada lima orang dari dua ormas berbeda yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelimanya telah kita tetapkan sebegai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
Tak cukup sampai disitu, kini jajaran kepolisian pun tengah menyelidiki terkait keberadaan lahan pertambangan di daerah Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng tersebut. Ada dugaan lahan pertambangan yang menjai rebutan dua kelompok ormas itu tidak memiliki izin alias ilegal.***(Aep Hendy S/KP)