Penyaluran BPNT di Kab Ciamis Diduga Tidak Sesuai

- 25 April 2022, 22:02 WIB
Aktivis Mahasiswa Kabupaten Ciamis, Muamar Khadapi menilai penyaluran BPNT tidak tepat sasaran
Aktivis Mahasiswa Kabupaten Ciamis, Muamar Khadapi menilai penyaluran BPNT tidak tepat sasaran /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah pandemi Covid-19 Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus menerus menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat

Salah satu bantuan yang di gelontorkan oleh Kemensos RI diantaranya Program Bantuan Non Tunai (BPNT) dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan gizi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tentu program bantuan non tunai itu yang di gelontorkan oleh Kemensos melalui pihak ketiga itu tidak hanya asal memberikan bantuan, tetapi dengan tujuan tepat sasaran dan tepat waktu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Cianjur, Selasa 26 April 2022 Lengkap dengan Niat dan Doa Setelah Berwudhu

Pendistribusian BPNT di nilai tidak sesuai terkhusus yang dilaksanakan di Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

"Penyaluran BPNT Itu belum sesuai dengan arahan dari Kementrian Sosial."kata Aktivis Mahasiswa Kabupaten Ciamis, Muamar Khadapi kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Senin 25 April 2022.

Muamar menyebut sangat jelas didalam aktualisasinya penyaluran BPNT ada sejumlah bukti dugaan penyimpangan realisasi BPNT.

Baca Juga: Robert Prioritaskan Pemain Asal Jawa Barat untuk Bergabung dengan Persib Bandung

"Seperti adanya penggiringan uang bantuan yang ditukar dengan sembako. bahkan banyak sembako yang diberikan tidak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan."kata, Muamar.

Dari hasil penelusuran ada masyarakat yang merasa takut akan dicoret jika tidak membelanjakan bantuan tersebut ke e-warung padahal penerima bantuan itu bebas membelanjakannya dimanapun asalkan ada bukti pembelanjaan.

"Ini harus menjadi perhatian setiap pimpinan dari berbagai desa dan kecamatan termasuk pemerintah Kabupaten Ciamis dan pihak lainnya "ujarnya.

Lanjutnya, harus ada pemantauan langsung dari Pemerintahan Kabupaten Ciamis, terkhusu Dinas Sosial. Tikor Kecamatan Sindangkasih agar alokasi penyaluran bansos ini bisa sesuai dengan PERMENSOS No.20 Tahun 2019.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Bogor, Selasa 26 April 2022 Lengkap dengan Doa Setelah Sholat Tahajud

Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintahan kabupaten ciamis beserta jajanrannya yang bertanggung jawab dalam penanganan BPNT.

"Jika dibiarkan akan ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. bakan kekeliruan ini harus segera diusut tuntas oleh Kapolres Kabupaten Ciamis karena ini merupakan tindak pidana yang terjadi di tengah polemik masyarakat desa di seluruh Kabupaten Ciamis."ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah