"Dari 114 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 257 orang laki laki. Narapidana perempuan sebanyak 12 orang jumlah total 269 orang."kata, Davy Bartian Kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Rabu 17 Agustus 2022.
Dalam kesempatan HUT ke 77 RI Davy menambahkan, sementara warga binaan yang tidak diusulkan remisi khusus 2022 sebanyak pidana kurang dari 6 bulan sebanyak 15 orang.
Sementara berdasarkan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5 orang, remisi susulan tidak ada.
Baca Juga: Link untuk Menyaksikan Pengibaran Bendera Pusaka di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2022
Sedangkan menjalani subsider ( B III) 1 orang, register F sebanyak 2 orang, Tahanan sebanyak 87 orang, seumur hidup 1 orang, tipikor 3 orang tambah jumlah 114 orang.
Sementara berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NO: PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 TANGGAL 17 AGUSTUS 2022 tentang pemberian remisi umum RI 1.
Sementara remisi umum 1 bulan atas na Aas Asmirandah dan kawan kawan sebanyak 123 orang.
Remisi umum 2 bulan atas na Aceng Wawan dan kawan kawan sebanyak 67 orang.
Remisi umum 3 bulan atas nama Acep Agis dan kawan kawan sebanyak 54 orang
Remisi umum 4 bulan atas nama Acep Ilham dan kawan kawan sebanyak 13 orang.