Gara-Gara Utang 50 Ribu Ditebas dengan Golok, Pelaku Penganiayaan Terancam 7 Tahun Penjara

- 8 September 2022, 12:42 WIB
Pihak kepolisian saat menjelaskan terkait penangkapan Arip, terduga pelaku penganiayaan.
Pihak kepolisian saat menjelaskan terkait penangkapan Arip, terduga pelaku penganiayaan. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Miris gara gara utang 50 ribu AF menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan dilakukan AH di rumah sendiri dengan sebuah golok.

"AH pelaku, asal Kampung Cijolang RT 08/03 Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pranomo Kamis 8 September 2022.

Kata, Dian dari tangan AH kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah golok, 1 buah sarung, 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah sweeter dan 1 buah celana panjang.

Baca Juga: Kembari Viral, Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea, Berikut Link Download dan Nonton Gratis, Tinggal Klik

Kasus penganiayaan terhadap korban inisial AF, terjadi pada hari Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 02 dini hari di rumah pelaku AH.

"Korban dan pelaku tinggal masih satu desa, satu kecamatan dan satu Kabupaten di Tasikmalaya."ujarnya.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berbagai jenis telah kita amankan dari mulai golok dan pakaian.

Baca Juga: Mengapa TKA Dihapuskan dari UTBK SBMPTN 2023? Ini Penjelasan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim

Motif dari kasus sebelum terjadi penganiayaan dari  ketersinggungan korban yang nyanyi. Saat itu pelaku sedang dipengaruhi minuman racikan jenis Ciu.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x