Gara-Gara Utang 50 Ribu Ditebas dengan Golok, Pelaku Penganiayaan Terancam 7 Tahun Penjara

- 8 September 2022, 12:42 WIB
Pihak kepolisian saat menjelaskan terkait penangkapan Arip, terduga pelaku penganiayaan.
Pihak kepolisian saat menjelaskan terkait penangkapan Arip, terduga pelaku penganiayaan. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

Kejadian pelaku penganiayaan pada hari Rabu sekitar pukul 11 malam tersangka dan pelaku sedang berkumpul ngaliwet. Pada saat itu korban bernyanyi dengan keras, lagu berjudul manis dibibir.

Modus akibat dari kejadian terjadi penganiayaan antara tersangka dan pelaku memiliki urusan utang piutang senilai 50 ribu. 

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2023 Coret Tes Kemampuan Akademik atau TKA, Inilah Kriteria Kelulusan Calon Mahasiswa PTN

Kronologis kejadian pada saat itu korban dibawa oleh pelaku ke rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pelaku, korban AF tanpa basa basi langsung ditebas oleh pelaku dengan menggunakan golok.

Akibat penganiayaan korban mengalami luka berat di bagian sekujur badan dari mulai tangan kiri, tangan kanan, kepala, punggung, kaki kiri, dan kaki kanan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku AH dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHF dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah