Kejadian pelaku penganiayaan pada hari Rabu sekitar pukul 11 malam tersangka dan pelaku sedang berkumpul ngaliwet. Pada saat itu korban bernyanyi dengan keras, lagu berjudul manis dibibir.
Modus akibat dari kejadian terjadi penganiayaan antara tersangka dan pelaku memiliki urusan utang piutang senilai 50 ribu.
Kronologis kejadian pada saat itu korban dibawa oleh pelaku ke rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pelaku, korban AF tanpa basa basi langsung ditebas oleh pelaku dengan menggunakan golok.
Akibat penganiayaan korban mengalami luka berat di bagian sekujur badan dari mulai tangan kiri, tangan kanan, kepala, punggung, kaki kiri, dan kaki kanan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku AH dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHF dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***