Tak Main-Main, Polres Jakarta Selatan Kerahkan 170 Personel, Amankan Sidang Ferdy Sambo

- 11 Oktober 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi sidang Ferdy Sambo.
Ilustrasi sidang Ferdy Sambo. /YouTube/Seputar Indonesia/

PRIANGANTIMURNEWS- Polres Jakarta Selatan bakal menggerakkan 170 personel untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut bakal di sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan", ucap kapolres Jaksel Kombes Ade Ari Syam Indradi di pengadilan negeri Jakarta Selatan Senin 10 Oktober.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, 8 Ciri-ciri Suami Tidak Sayang pada Istri

Dia mengatakan Polres Jaksel bakal dibantu oleh Polda Metro Jaya, akan tetapi dia belum membeberkan berapa banyak personel yang dikerahkan Polda Metro Jaya.

"Kami di backup juga oleh Polda Metro Jaya",  ujarnya.

Polres Jaksel juga telah menjalin komunikasi dengan PN Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan pengamanan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tak Muncul! Beginilah Kondisi Terkini Aktris Senior Nani Wijaya

"Dalam pengamanan itu kan kita melihat objek pengamatan, tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi alur jalannya dan sebagainya situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya", kata Ade.

Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan secara ketat, ia meminta bantuan dan kerjasama kepada semua pihak agar pengamanan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh underestimate, kami mencoba fokus dan serius", kata dia.

Baca Juga: Bharada E Akan Membongkar Kebenaran Kasus Pembunuhan Brigadir J. Nasib Ferdy Sambo Akan Segera Terungkap?

Dalam kasus pembunuhan berencana ada 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati lalu dua ajudan Samb yaitu Richard Elizer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada 7 tersangka mereka yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nur patria, dan Irfan Widianto.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pelimpahan tahap 2 mencakup berkas serta para terduga pelaku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terkait Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong, Polisi Bakal Perikasa Cameramannya Hari Ini

Komisi Kejaksaan bakal mengawasi Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menangani persidangan perkara penembakan dan perintangan atau Obstruction of Justice Brigadir J.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan hadir di persidangan.

"Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan", kata Barita kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Selatan Senin 10 Oktober.

Baca Juga: Kompetisi Liga Akan Dilanjutkan Asal Syarat tim Investigasi Terpenuhi

Barita menuturkan kehadiran Komisi Kejaksaan di persidangan merupakan bentuk perhatian agar JPU melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan fungsi-fungsi yang telah ditentukan.

Selain itu dalam pengawasan itu Komisi Kejaksaan diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan yang bisa membantu kelancaran penanganan perkara tersebut.

"Jadi kami selain melihat, mendengar, mengikuti secara langsung, juga menerima kalau harapan atau informasi dari masyarakat sehingga perhatian kasus ini berjalan dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan", ujarnya.

Barita mengatakan sebanyak 5 orang Komisioner Komisi Kejaksaan akan diterjunkan untuk memantau jalannya persidangan secara langsung.

Baca Juga: Agum Gumelar Minta Iwan Bule Tak Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan

Kelima orang itu adalah ketua Komisi Kejaksaan, Barata Simanjuntak, wakil ketua Komisi Kejaksaan, Baubul Khoir Harahap, Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Winarto, Conditioner Komisi Kejaksaan Ibnu Reza dan Andi Nurwina.

"Mendengar, melihat sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti", ucapnya.

Diketahui kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru penyidik Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zuhmada mengaku telah meminta KPK untuk ikut mengawasi proses lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Pantas Rizky Billar Tergoda, Beginilah Perbandingan Karir, dan Kekayaan Lesti Kejora dan Devina Kirana

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena perkara ini menjadi perhatian pemerintah", kata Fadil di Kompleks kejagung Jakarta Rabu 5 Oktober.

Fadil menyatakan pihaknya tak akan main-main dalam kasus tersebut hingga proses penuntutan di persidangan.

Selain KPK sejumlah pihak di internal ke jagung juga dilibatkan untuk mengawasi para pihak tersebut.

Fadil menilai pihaknya belum merencana untuk menempatkan para jaksa akan dilibatkan untuk persidangan kasus Sambo di rumah aman.

Baca Juga: Selamat! Atalia Praratya Istri Gubernur Ridwan Kamil Meraih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Menurut dia Kejaksaan memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

"Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat intervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara", katanya.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah