Praktik Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan, Ini Kata Kepala KUA Cipedes

- 17 November 2022, 14:39 WIB
Kepala KUA Cipedes menyebutkan bahwa praktik nikah siri sangatlah merugikan bagi kaum perempuan.
Kepala KUA Cipedes menyebutkan bahwa praktik nikah siri sangatlah merugikan bagi kaum perempuan. /PRMN/PRITIMNEWS/ADE ADVIAN ACHMAD/

PRIANGANTIMURNEWS- Praktik nikah siri atau nikah dibawah tangan adalah nikah yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama(KUA)

Perkara nikah siri ini kembali menjadi perbincangan saat Lesti Kejora dan Rizki Billar menyatakan nikah siri pada 2021.

Praktik nikah siri masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Ini mungkin karena ketidaktahuan pelaku atau memang ada motivasi lain.

Baca Juga: Lirik Lagu I Dont Even Mind - Chen EXO, Latin Hangeul dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Praktik nikah siri tentu saja banyak merugikan pihak perempuan. Nikah siri ini berasal dari Bahasa Arab yakni sirri yang berarti lembut atau rahasia.

"Istilah nikah siri berasal dari kata sirri yang berarti lembut. Makanya sesuai artinya, praktik nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Secara rerencepan (Bhs.Sunda)," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, H. Asep Abdul Basar, M. H. ketika berbincang dengan priangantimurnews.com di ruang kerjanya Kamis, 17 November 2022.

Praktik nikah siri di masyarakat menurut Asep yang baru dilantik menjadi Kepala KUA Cipedes tanggal 1 September 2022 sangat merugikan perempuan.

Baca Juga: 7 Pemain Bintang yang Akan Memainkan Piala Dunia FIFA Terakhir Mereka di Qatar 2022

Kenyataan di masyarakat, nikah siri ini pelakunya adalah para laki-laki yang poligami. Karena mereka menyadari kalau melakukan poligami dan melalui KUA, sudah dipastikan tidak akan bisa.

"Makanya mereka menempuh jalan melalui nikah siri. Sayangnya nikah siri ini seolah-olah nikah yang syah dan terbiasa secara mutlak. Mirisnya lagi ada oknum yang mengerti agama yang mau memfasilitasi nikah siri ini." ujar Asep yang asli Cikatomas ini.

Praktik nikah siri tentu sangat merugikan khususnya untuk perempuan. Karena dengan nikah siri seorang perempuan tidak bisa membuktikan secara hukum, ketika si perempuan mendapat problem rumah tangga.

Baca Juga: Terbongkar, Urip Saputra Pura pura Meninggal Lalu Hidup Lagi, karena Hindari Utang, Begini Kronologinya

Asep juga menambahkan bahwa nikah siri selain merugikan bagi perempuan bersangkutan juga akan berdampak pada anak-anaknya. Termasuk harta gono gini dan status anak.

Secara administrasi negara juga akan berdampak. Pokoknya semua hak hukumnya akan hilang karena nikah siri.

"Perempuan yang melakukan dan bersedia nikah siri, saya katakan dia perempuan yang tidak punya harga diri, teu nyaah (tak sayang) ka diri!," ujar pria kelahiran 13 Agustus 1968 ini.

Baca Juga: Bacakan Hasil Bali Leaders Declaration pada KTT G20, Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini

KUA Kecamatan Cipedes melalui Asep Abdul Basar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan pernikahan itu didasari ibadah bukan karena napsu dan emosional.

"Harus menyadari bahwa hidup itu penuh aturan. Oleh karena itu nikah pun ada aturannya," tambah Asep.

Terkait dengan masih adanya oknum yang mengerti agama dan memfasilitasi praktik nikah siri, Asep mengatakan bahwa hal itu sangat negatif dan tidak setimpal dengan resiko konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh oknum tersebut, baik hukum dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Ruben Onsu Tak Gentar Ribut Dengan Orang Ini! Sampai Ungkap Begini!

Dalam perbincangan dengan priangantimurnews.com, Asep juga berharap KUA Cipedes bisa lebih berkembang lagi.

"KUA Cipedes dengan gedung yang representatif, infrastruktur yang bagus dan didukung lingkungan di Bumi Resik Panglayungan yang banyak kaum intelektual nya, semoga bisa menjadi pilot project untuk Kota Tasikmalaya dan Jabar," harap Asep.

"Mohon do'anya saja khusus untuk warga di lingkungan kami agar misi kami dalam melayani publik akan semakin baik," tutup pria yang dikaruniai dua anak dari istrinya H. Uun Unamah ini.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah