Tidak Maksimal, Polres Tasikmalaya Minta Pemkot Buat Perda Khusus Geng Motor

- 5 Desember 2022, 19:25 WIB
Anggota Polres Tasikmalaya sedang menghukum anggota geng motor dengan push up. Mengatasi hal itu Pemkot diminta membuat Perda khusus geng motor/Tangkapan layar Youtube BeritaSatu
Anggota Polres Tasikmalaya sedang menghukum anggota geng motor dengan push up. Mengatasi hal itu Pemkot diminta membuat Perda khusus geng motor/Tangkapan layar Youtube BeritaSatu /

"Misalnya kita razia dan kedapatan menggunakan knalpot bising, ya kita hanya bisa menilang. Kemudian karena mereka rata-rata masih di bawah umur, ada aturan lain yang harus diperhatikan," lanjut Aszhari.

Aszhari berharap, jika ada Perda yang mengatur secara detail tentang penanganan geng motor di kota Tasikmalaya, maka akan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Ya kalau perlu, di Perda itu memuat ancaman kurungan bagi pelaku geng motor. Kegiatan konvoi yang mengganggu ketertiban umum juga diatur," tutur Aszhari.

Sebenarnya, penanganan terkait geng motor telah tercantum dalam Perda Tata Nilai yang berisi penanganan terhadap penyakit masyarakat.

Baca Juga: Resmi! Liga 1 Kembali Bergulir, Mahfud MD: Pemerintah Putuskan Tanpa Penonton

Sayangnya, penindakan geng motor dalam Perda tersebut dinilai tidak spesifik dan cenderung karet.

Parahnya, Perda tersebut juga terdapat kesalahan, yakni terkait ancaman kurungan bagi penjual minuman keras selama 6 bulan.

Sedangkan seharusnya, ancaman hukuman dalam Perda tersebut tidak boleh dari 3 bulan.

Dampaknya, berkas polisi sebagai penegak hukum ditolak oleh pengadilan.

"Ya bisa saja Perda Tata Nilai itu direvisi, kemudian membahas pula terkait geng motor," kata Aszhari.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @tasiknet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x