Ayah yang Memotong Alat Kelamin Anak Kandungnya di Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 22 Desember 2022, 11:45 WIB
Kapolres Tasikmalaya tetapkan ayah yang memotong alat kelamin anak kandungnya sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya tetapkan ayah yang memotong alat kelamin anak kandungnya sebagai tersangka. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

Motif pelaku dari keterangannya sempat ada perselisihan dengan istrinya, yang mana istrinya membicarakan anak kandungnya sudah besar sudah waktunya disunat.

Beberapa hari  kemudian J berantem bersama istrinya, dan J ke belakang melihat silet, kemudian teringat lagi, langsung melakukan aksinya dengan memotong alat kelamin anak kandungnya tersebut.

Baca Juga: Coah Teco Kembali Hadir, Bali United Siap Bangkit ?

Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua dalam UU. RI No. 17 tahun 2016.

UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua/wali.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah