Koronologis pelaku mencoba mengoplos berbahan etamol berkadar alkohol 90 persen dicampur dengan Kratingdaeng, dan obat batuk di aduk dan di jual.
Pelaku yang merupakan teman nya itu menjual oplosan miras mematikan kepada korban. Bahkan pelaku juga sempat mencoba minuman oplosan buatannya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Copet di Masjid Al Jabbar Berhasil Ditangkap dan Ditangani Polisi, Begini Infonya
Setelah malam Minggu mengkonsumsi oplosan miras korban dengan panggilan akrab Boy meninggal dunia
"Akibat perbuatannya pelaku pengoplos miras dikenakan Pasal 204 pasal 1 ayat 2 KUHV dengan ancaman penjara 20 tahun bahkan seumur hidup."ujarnya.
Pelaku mengaku dihadapan Kapolres mendapat bahan etamol untuk di oplos dibeli melalui online.
Baca Juga: Sikapi Berita Medsos dengan Bijak, Cek-ricek Kebenaranya, Penculikan Anak Geger !
"Saya baru pertama kali melakukan oplos miras dan baru coba coba. Itu atas permintaan teman saya sendiri."ujarnya.***