"Pemda harus membuatkan regulasi maupun aturan penertiban jaringan internet yang ilegal maupun legal," kata Kandar, Sabtu (25/2/2023).
Ia mengatakan pemerintah tidak hanya memperbolehkan penyedia jasa jaringan satu pihak saja yang seolah ada monopoli.
"Pemda harus selektif, harus ada pengaturan penataan kabel jaringan internet. Terlebih penyedia jasa internet yang memasang kabel di tanah negara tidak memberikan pemasukan PAD," ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bayi Berusia 8 Bulan di Kabupaten Pangandaran Berhasil Ditangkap
Kendati demikian, kata Kandar, pemda harus tindak tegas jika ada penyedia atau pengusaha menanam kabel optik di tanah pemda tanpa izin.
"Dengan adanya kejadian penertiban jaringan internet ini, harusnya pemda secepatnya membuat regulasi," katanya.***