Marak Galian C Ilegal di Pangandaran, ESDM Jabar Minta Pemda Tutup Jika Terbukti Tak Berizin

- 12 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pertambangan
Ilustrasi pertambangan /Pexeles/

PRIANGANTIMURNEWS - Galian C atau pengerukan batuan untuk kebutuhan proyek di Pangandaran marak yang tak berizin.

Informasi yang dihimpun priangantimurnews.com, ada 3 kecamatan yang terdapat galian C tak berizin atau Ilegal.

Ketiga kecamatan itu diantaranya Kecamatan Padaherang Blok Purwasari dan Blok Neglasari Desa Paledah, Kecamatan Kalipucang berada di Area Cabluk Desa Putrapinggan, Blok Kendal Ciawitali Desa Pamotan area Perhutani, Blok Girisetra Desa Kalipucang, Desa Banjarharja dan Desa Cibuluh dan Untuk Kecamatan Parigi berada di Blok Pasir Garut Desa Selasari dan Blok Gunung Tiga Desa Cintaratu.

Baca Juga: Gawat! Daisuke Sato Keluar dari Skuad Persib Pada Laga Melawan PSM Makassar

Tidak adanya izin galian C di Pangandaran berpengaruh terhadap pajak pendapatan daerah. Namun pajak tersebut tidak menjadi prioritas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pangandaran Dadang Solihat mengatakan alasan pemda tidak prioritaskan galian C karena syarat akan kerusakan lingkungan.

"Tambang galian C sering dihubungkan dengan lingkungan karena kalau bisa juga berpengaruh kepada sektor wisata," ucap Dadang, belum lama ini.

Ia mengatakan selain merusak lingkungan ada faktor lain yang menyebabkan kecilnya pajak dari sektor mineral logam dan batuan karena di Pangandaran banyak yang ilegal atau tak memiliki izin.

Baca Juga: Malang Sekali! Maraknya Kabar Penculikan Anak Saat Ini Buat 5 Sales Asal Garut Jadi Sasaran

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x