Baca Juga: Viral! Seorang Pria Terekam CCTV Onani Depan Konter Hp di Tasikmalaya
Selain itu, masalah ketidaktahuan soal perizinan memang bukan masalah baru, kuranya sosialisasi yang belum maksimal dilakukan.
"Sekarang tambang galiah C yang tidak berizin sebenarnya tanggungjawab bersama, tidak hanya ESDM," ucapnya.
Ai mengatakan ketika ada tambang yang tak berizin sudah ada permasalahan dari sisi tata ruang, pelanggaran lingkungan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, sebenarnya tidak harus menunjuk Dinas ESDM.
"Pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang ada kegiatan tambang batuan tidak berizin itu sudah bisa bergerak untuk menertibkan," katanya.
Dinas ESDM berharap Satpol PP harus respon cepat ketika ada pertambangan batu tak berizin dan tidak sesuai dengan melakukan penindakan.
"Apabila sudah tidak bisa menempuh perizinan maka bisa langsung penindakan, sudah kewenangan aparat hukum dalam penindakan hal ini," katanya.
Baca Juga: Hendak Maling Motor di Masjid Saat Waktu Sholat, Pelaku Ini Gagal Beraksi karena Hal yang Tak Diduga
Kemudian, menurut Ai, jika regulasinya sudah jelas untuk tidak berizin ranahnya APH kalau, sementara pemprov pasti akan mengarahkan untuk berizin.
Sementara ini di Jawa Barat untuk tambang galian C yang ilegal dan berizin baru hanya ada 300an tambang batuan.