Terkait surat edaran Wali Kota Tasikmalaya dan aturannya selama bulan ramadhan, dimana mereka dilarang melayani pedagang untuk melayani pembeli yang makan di tempat siang hari.
Baca Juga: Simak! Ini Negara yang Pernah Mendapat Sanksi FIFA karena Keteledorannya
"Bagi warga yang memang tidak berpuasa diperbolehkan membeli makanan namun dibungkus alias tidak makan di tempat, termasuk bagi saudara-saudara non-muslim," Jujun.
Hal tersebut untuk menjaga toleransi terhadap umat Islam yang tengah berpuasa, dan agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan menghargai perinsip sesama.
"Kemudian sekarang kami ingatkan lagi. Warung makanan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB," akhiri Junjun.***
Disklaimer: Artikel ini pernah tayang di kabar-priangan.com dengan judul: "Ketahuan Nyemen di Warung Nasi salah satu Gang, Sejumlah Warga di Tasikmalaya balaham balahem Tak Bisa Kabur"