3.214 Lembar Uang Palsu Disertasi Satreskrim Polres Tasikmalaya

- 25 Mei 2023, 07:00 WIB
Ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dan RP 50 ribu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023). Tidak hanya uang palsu emisi lama, bahkan terdapat pula ribuan lembar uang palsu emisi baru keluaran tahun 2022.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dan RP 50 ribu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023). Tidak hanya uang palsu emisi lama, bahkan terdapat pula ribuan lembar uang palsu emisi baru keluaran tahun 2022.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Tasikmalaya berhasil membongkar produsen dan pengedar uang palsu di

Kampung Gandok Rt 03 Rw. 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kasus itu polisi menangkap 7 orang pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu.

Baca Juga: Tujuh Orang Pencetak Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, 3.214 Lembar Uang Palsu Disita

Tujuh tersangka itu yakni CD, US, AH, SS, RDA, UT, WH, yang masih DPO E dan KL. Dari 7 tersangka satu di antaranya perempuan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 2.597 lembar uang palsu dari para tersangka.

Polres Tasikmalaya juga mengamankan barang bukti mesin cetak dan mesin pencetak uang palsu warna emas.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery H, S.IK, M.M. mengatakan telah menangkap 7 orang pencetak dan pengedar uang palsu di Tasikmalaya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Uang Palsu, Bank Indonesia Lakukan Upaya Preventif dan Represif

"Dari ke 7 tersangka tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.214 lembar, terdiri dari," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery H, S.IK., M.M. didampingi Kepala BI dan Kasat Reskrim saat pers konferensi, Rabu 24 Mei 2023.

Dari 3.214 lebar 2.597 lembar kertas uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 617 lembar kertas uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kemudian 1 buah cetakan uang IDR pecahan Rp100.000, warna Emas1 lembar kertas material. 1 lembar kertas plano untuk pita pengikat pecahan Rp.100.000.

Satu lembar kertas dalam lembaran bercetak BI 100.000 berwarna emas. 1 buah mesin sinar Ultra Violet merk Gaxindo, Model GX-M2028, warna hitam.

Baca Juga: Sindikat Pembuatan Uang Palsu Rupiah dan Asing Dibongkar Polres Garut, Nilainya Mencapai 3 Miliar Lebih

Kemudian 2 buah senter Ultra Violet. Satu buah jam tangan merk CHRONOFORCE, warna silver stainless gold.

Selain itu juga diamankan 1 unit Handphone merk Nokia 105, model TA-1465, No. IMEI 1: 359813352110780 No. IMEI 2: 359813353110789, warna biru.

Kemudian 1unit Handphone merk Samsung, model SM-J400F/DS, No. IMEI 1: 358489093186982 No. IMEI 2: 358490093186980, warna gold.

Dan 3 buah tas kulit selempang, warna coklat, 1 buah buku tabungan Bank BNI atas nama R DUNI ARISANDRA beserta Kartu Debit Bank BNI.

Baca Juga: Tega! Kurir Dibayar dengan Uang Palsu, Penerima Barang Tancap Gas

Serta 1unit kendaraan R4 minibus, merk Honda, Type Mobilio DD4 1.5 RS MT, Tahun 2015, warna merah tua mutiara, Nopol F-1563-UT, Noka MHRDD4770FJ410898, No Sin L15211185546, STNK atas nama Ade Akhsan Bratadiredja.

Juga diamankan 1unit kendaraan R4 merk Toyota, Nopol B-1733-FOI, type New Avanza 1.3G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, Tahun 2014, warna hitam metalik, Noka MHKM1BA3JEJ076075, Nosin ME13665, beserta STNK dan kunci kontak.

Sementara kejadian terjadi di Kampung Gandok Rt 03 Rw. 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres menyebutkan penangkapan 7 tersangka berawal saat, tersangka CD, US, AH dan SS berencana akan pergi ke daerah Cijulang Pangandaran untuk ziarah ke makam keluarga.

Baca Juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi

Sementara US dan SS (suami istri), berangkat dari rumah tersangka US dan SS.

Tersangka CD, US, AH dan SS di rumah tersangka US dan SS bersepakat untuk mengedarkan uang palsu milik tersangka CD dan dibawa oleh tersangka CD dan AH ke daerah Cijulang Pangandaran.

Sesampainya di Pangandaran para tersangka mencari agen Brilink kemudian mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang rupiah asli.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp. 50.000, setelah itu ditransfer ke rekening BRI atas nama S S.

Tersangka UT ditangkap bersama-sama dengan tersangka H alias WH di rumah tersangka H alias WH. Dari dua tersangka ditemukan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 12 lembar.

Baca Juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi

Dari 12 lembar pecahan Rp100.000, sebanyak 15 lembar kertas uang Rupiah palsu berbentuk plano pecahan Rp. 50.000.

Tersangka H alias WH sebanyak 2002 lembar kertas uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 132 lembar kertas uang Rupiah palsu pecahan Rp50.000.

Akibat perbuatannya ke 7 pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak atau sepuluh miliar.

Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun.

"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,"ujarnya.

Baca Juga: Terlalu! Seorang Ibu Penyapu Koin di Subang, Diprank dengan Uang Palsu

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, uang palsu dan asli tidak akan sama dan tidak akan bisa ditiru.

"Uang palsu dan uang asli sangat berbeda, baru dilihat diraba dan diterawang (3D) sudah ketahuan asli dan palsunya, jadi uang asli gak akan bisa ditiru,"ujar Aswi.

Aswin mengaku, kejadian pencetakan dan pengedaran uang palsu sejak Januari hingga Mei 2023, penyitaan uang palsu terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x