Sangat Nekat! 9 Tuntutan Aremania Karena Tragedi Kanjuruhan

7 Oktober 2022, 06:34 WIB
Aremania Menuntut Terkait Tragedi Kanjuruhan/tangkapan layar dari youtube KABAR LIGA /

PRIANGANTIMURNEWS – Tragedi berdarah Kanjuruhan banyak menelan korban jiwa, saat ini masih menjadi perhatian beberapa pihak karena masih menyisakan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang harus dituntaskan.

Aremania yang banyak menjadi korban ikut menyuarakan keadilan atas tragedi berdarah Kanjuruhan.

Mereka menginginkan agar ada pihak yang harus bertanggung jawab dan harus segera ditemukan para pelaku untuk dilakukan proses hukum akibat tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Dalam Konferensi Pers Kapolri Ungkap bahwa PT LIB Tidak Melakukan Verivikasi Kelayakan Stadion Kanjuruhan

Aremania juga telah menyampaikan beberapa tuntutan agar beberapa pihak mau meminta maaf secara terbuka terkait tragedi Kanjuruhan.

Selain itu beredar sura dari Aremania yang menyampaikan tuntutan terkait insiden yang terjadi di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Presiden Jokowi turut mendapatkan tuntutan dari Aremania sebagaimana surat yang beredar.

Baca Juga: Mengerikan! 3 Hal Penting Salah Kaprahnya Bonek Kepada Pemain Persebaya

Tuntutan juga diberikan kepada kepolisian, PSSI, panitia pelaksana, hingga PT Liga Indonesia baru.

Tuntutan Aremania saat ini tidak terdengar main-main dan lebih terkesan meminta para pucuk pimpinan agar legowo mengakui kesalahannya.

Terdapat 9 tuntutan yang dilayangkan Aremania kepada pihak-pihak terkait.

Salah satu isi dari tuntutan tersebut adalah mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT Lib, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota yang Dimutasi Kapolri Buntut Tragedi Kanjuruhan

Dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah somasi terbuka ini disampaikan, apabila permintaan tersebut tidak diindahkan para Aremania bisa saja melakukan demonstrasi atau Kembali melayangkan gugatan kepada pihak-pihak terkait.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube KABAR LIGA

Tags

Terkini

Terpopuler