Akibatnya para oknum panik dan berdesak-desakan hingga menginjak para penonton.Penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian ke arah tribune penonton di Stadion.
Dalam Regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, FIFA menyebutkan penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa dilarang.
Akan tetapi hal tersebut berbeda antara kondisi dilapangan dengan regulasi yang tertuang di FIFA.
Dimana semestinya hal tersebut dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara.
Baca Juga: Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mata Saat Kerusuhan, Ini Penjelasannya!
Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.
"Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," tulis regulasi FIFA tersebut.
Mengingat Tragedi 1964 di estadion nacional Peru vs Argentina, saat itu lebih dari 300 suporter meninggal, dan juga akibat desak-desakan karena gas air mata ditembak ke tribun.
Peristiwa ini sangat disayangkan, dan kini di Indonesia menjadi tragedi kelam sepakbola terbesar kedua di dunia.***