PRIANGANTIMURNEWS - Akhirnya tersangka dari tragedi kerusuhan di stadion kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang dianggap sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan sekitar 127 korban jiwa.
Mereka terdiri dari berbagai elemen mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan, orang yang pertama kali resmi dihukum adalah Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat. AKBP Herly Hidayat dianggap gagal mengamankan pertandingan liga 1 antara Arema vs Persebaya sehingga terjadi tragedi kerusuhan.
Bukan hanya itu Kapolri juga menonaktifkan jabatan komandan Batalyon Komandan Kompi satuan komandan Brimob Polda Jawa Timur total sebanyak 9 orang yang terlibat dalam tragedi kerusuhan.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Luis Milla Beri Motivasi Pemain Persib Bandung: Ini Masalah Besar
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga menembakkan gas air mata ke Tribun yang menyebabkan ratusan aremania meninggal dunia ketika terjadi tragedi kerusuhan.
Namun kesembilan oknum tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hukuman juga diberikan Komdis PSSI kepada dua sosok penting dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Pertama adalah Abdul Haris yang dalam kegiatan ini sebagai ketua panitia pelaksana Arema FC.