BREAKING NEWS! Pemerintah Kaji Wacana Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia

- 19 November 2022, 12:05 WIB
Potret 3 Pemain Keturunan Indonesia yang berkarir di Eropa
Potret 3 Pemain Keturunan Indonesia yang berkarir di Eropa /Instagram @timnasbola/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah Satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

"Kalau diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi kewarganegaraan ganda," kata menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: International Break Time! Jadwal Pertandingan Persahabatan Arsenal di Dubai Super Cup 2022

Kita juyga punya anak anak Indonesia yang lahir (diluar negeri) kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan. pungkasnya.***

Berita Seputar Timnas Indonesia bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: instagram @timnas1donesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x