PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah Satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.
"Kalau diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi kewarganegaraan ganda," kata menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna H. Laoly.
Baca Juga: International Break Time! Jadwal Pertandingan Persahabatan Arsenal di Dubai Super Cup 2022
Kita juyga punya anak anak Indonesia yang lahir (diluar negeri) kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan. pungkasnya.***
Berita Seputar Timnas Indonesia bisa KLIK DISINI