Hati-hati yang Suka Usil pada Mahasiswi, Bisa Dipenjarakan, Ini 21 Kekerasan Seksual yang Dilarang

22 November 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Anemone123

PRIANGANTIMURNEWS – Kekerasan seksual yang terjadi di kampus masih terglong tinggi. Dari data tahun 2020 dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Anehnya kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.

Mengantisipasi kekerasan seksual di Kampus itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Menolak Suaminya Dibonceng Sepeda Motor, Seorang Perempuan Terjun ke Sumur Setelah Ada Ajakan Ghaib

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Lantas apa saja 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021?

Baca Juga: Michael Carrick Menjadi Pelatih Sementara Manchester United, Kesempatan Ole Gunnar Solskjaer Sudah Habis

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:

1. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).

2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Baca Juga: Ronaldo Kwateh Cetak Gol di Turki, PSSI: Tetap Kerja Keras

6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.

7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.

Baca Juga: DETIK-DETIK Penangkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tinggal Mengitung Hari

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

13. Membuka pakaian korban.

14. Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.

16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.

Baca Juga: Ciri-Ciri Wanita Idaman yang Sangat Diinginkan Pria

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.


20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca Juga: DAPAT BISIKAN GHAIB, Ibu Rumah Tangga Nekat Terjun ke Dalam Sumur

Demikian 21 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi dan dilarang oleh pemerintah dengan diresmikannya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler