Beasiswa Prasejahtera LPDP 2023 Untuk Keluarga Penerima Bansos PKH, BPNT, BST, atau PBI, Simak Persyaratannya

25 Januari 2023, 18:30 WIB
 Ilustrasi Meraih Prestasi Akademik/Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS- Beasiswa prasejahtera LPDP membuka kesempatan bagi keluarga prasejahtera untuk mengenyam pendidikan tinggi hingga program magister.

Beasiswa prasejahtera itu sendiri merupakan beasiswa yang disediakan bagi kelompok masyarakat keluarga prasejahtera untuk melanjutkan studi hingga jenjang pendidikan magister.

Dilansir priangantimurnews.com dari lpdp.kemenkeu.go.id berikut komponen dana yang diberikan, persyaratan khusus Beasiswa Prasejahtera, hingga link pendaftarannya:

Baca Juga: Inilah Asal-usul Meme ‘Artinya Apa Bang Messi’ yang Viral dan Sering Disebut Netizen di Sosial Media

Komponen dana yang diberikan meliputi:

1.Dana Pendidikan

Dana pendidikan terdiri dari dana pendaftaran, dana SPP/ Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal (UKT), dana tunjangan buku, dana penelitian tesis/disertasi, dana seminar Internasional, dan dana bantuan publikasi jurnal Internasional.

2.Dana Pendukung

Dana pendukung terdiri dari dana transportasi, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana kedatangan, dana hidup bulanan, dana lomba Internasional, serta dana keadaan darurat jika diperlukan.

Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Prasejahtera ini adalah:

1.Orang tua, kakak kandung atau adik kandung pendaftar beasiswa merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), dan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Tak Sengaja Bajunya Kecipratan Saus, Seorang Pengunjung Cafe Mendorong Waitress Hingga Jatuh ke Lantai

Kartu Keluarga (KK) dan tangkapan layar pada laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai dokumen pendukung.

2.Pendaftar tercatat dalam Kartu Keluarga Kepala Keluarga penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI sebagaimana pada poin 1 di atas.

3.Pendaftar diutamakan merupakan anggota keluarga pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Magister, dibuktikan dengan KK dan surat pernyataan bermaterai 10.000.

4.Pendaftar bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau POLRI

5.Batas usia pendaftar per 31 Desember pada tahun pendaftaran maksimal 42 tahun.

6.Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau setara, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinannya yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Lionel Messi Hengkang Dari PSG, Lebih Memilih Manchester City Daripada Barcelona

7.Mengunggah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com).

Kemudian IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan skor minimal kemampuan Bahasa Inggris yang telah ditentukan LPDP.

8.Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

Berikut link pendaftaran Beasiswa Prasejahtera https:beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, dan untuk informasi lengkap terkait Beasiswa Prasejahtera dapat sobat pembaca akses di lpdp.kemenkeu.go.id.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler