"Pemerintah Daerah akan tanggung 50 persen biaya Uang Kuliah Tunggal masing-masing kampus," terangnya.
Menambahkan, untuk sasaran penerima adalah bagi mahasiswa kelas menengah, kalo anak pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan termasuk kategori.
Baca Juga: Kepala Labkesda: Covid Bukan Aib, Berikan Motivasi Jika Ada yang Positif
"Tahun 2022 nanti mahasiswa yang kuliah diluar kampus Kabupaten Pangandaran baru akan mendapatkan bantuan masih dengan kategori yang sama warga masyarakat kelas menengah," ucapnya.
Nantinya pemerintah akan mendata siapa saja yang berhak menerima bantuan beasiswa pendidikan kartu Pangandaran Juara tentunya akan bekerjasama dengan Kampus terkait.***