Kemdikbud Bagikan Panduan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

- 11 Juni 2021, 21:52 WIB
Sekolah lakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan memakai protokol kesehatan.
Sekolah lakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan memakai protokol kesehatan. /Instagram @kemendikbud/

PRIANGANTIMURNEWS– Kemdikbud akan menggelar pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi Covid-19.

Kemdikbud juga telah merilis panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berdasarkan panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran oleh pengelola sekolah, pendidik, dan peserta didik.

Baca Juga: 10 Manfaat Tomat Bagi Kesehatan Kulit pada Wajah, Bisa Menghilangkan Jerawat

Dilansir priangantimurnews dari Instagram @kemdikbud membagikan panduan protokol kesehatan Pemebelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas baik sebelum dan sesudah pembelajaran selesai.

Berikut protokol kesehatan sebelum pembelajaran dimulai, yaitu:

1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

2. Memastikan kecukupan cairan disinpektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang candangan.

4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan, misalnya suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.

Baca Juga: Netanyahu Sebut Dirinya Sebagai Korban Konspirasi Orang Dalam

Berikut protokol kesehatan setelah pembelajaran selesai, yaitu:

1. Melakukan disinpeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disipektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Memeriksa ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.

4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menentang Keras Wacana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako

Panduan protokol kesehatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas harus dilakukan dengan ketat oleh seluruh warga satuan pendidikan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19 dan secara bertahap mengembalikan peserta didik ke sekolah.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah