Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Harus Buat Video Presentasi, Ini Ketentuannya

- 16 April 2022, 09:12 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur. /Kemenag/

“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status 'diverifikasi kanwil' pada akun Pesantren” sebut Waryono.

Waryono menambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Ternyata Tuti dan Amel Di Eksekusi Saat Hendak Melarikan Diri Lewat Pintu Belakang!

Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan bahwa, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan.

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah, akan dipilih 500 diantaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.

Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:

Baca Juga: Daftar Lengkap, Nama Pemain Wedding Agreement the Series, Tayang di Disney Hotstar

1. Durasi video maksimal 5 menit.

2. Kapasitas video maksimal 20 MB.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah