Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022) Mulai dari Umum, Khusus, Sampai Peserta Didik SLB

- 18 Mei 2022, 19:43 WIB
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022).
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022). /ppdb.disdik.jabarprov.go.id

PRIANGANTIMURNEWS– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 telah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung pada Selasa, 17 Mei 2022.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 ini terbagi menjadi 2 tahap. Tahap satu akan dimulai tanggal 6-10 Juni 2022. Sementara tahap dua akan dilaksanakan tanggal 23-30 Juni 2022.

Dokumen persyaratan PPDB mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB wajib diketahui oleh para calon peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

Baca Juga: Masih Ingat Banpol Kasus Subang? Diduga Ia merupakan Bagian Pelaku?

Dilansir dari laman resmi Instagram @disdikjabar Rabu,18 Mei 2022, berikut beberapa persyaratan PPDB 2022 ini mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB.

Umum

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca Juga: Kebohongan Ini yang Membuat Casemiro Sukses, Simak Ulasannya!

Khusus

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun, min. 6 bulan

Baca Juga: Asal Usul Situ Sanghyang Yang Konon Adalah Kerajaan Saunggatang

Peserta didik SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoodinasi dengan resource center/ pusat pelayanan pada SLB)

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2022) Resmi Dibuka, Simak Beberapa Perubahannya!

4. Dalam hal calon hal peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnose kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan resource center/ pusat pelayanan pada SLB

Demikian, beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan para calon peserta PPDB 2022 mulai dari umum, khusus, sampai peserta didik SLB.

Informasi resmi PPDB 2022 dapat diakes melalui laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/, Facebook dan YouTube Disdik Jabar ataupun Instagram @disdikjabar.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah