PIP Kemendikbud Harus Digunakan dengan Bijak Sesuai Peruntukannya

- 8 Desember 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar/sumber: Kemendikbud.
Ilustrasi Program Indonesia Pintar/sumber: Kemendikbud. /

PRIANGANTIMURNEWS- Semua orang tua sudah pasti menginginkan anak-anaknya bisa mengenyam pendidikan.

Bukan hanya pendidikan dasar tapi berharap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang diatasnya.

Keinginan orangtua kadang terhenti karena kondisi ekonomi. Banyak anak putus sekolah karena faktor ini.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2022, Lengkap Jadwal, Keutamaan dan Tata Caranya

Salah satu upaya pemerintah untuk membantu keberlangsungan pendidikan peserta didik, pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar atau PIP yang mulai diluncurkan pada 3 November 2014.

Perbedaan PIP dan KIP yakni kalau PIP adalah nama programnya sementara KIP adalah kartunya.

Program Indonesia Pintar atau PIP ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik.

Baca Juga: Makin Menantang! Jefri Nichol Bakal Adu Jotos Dengan Jerinx SID!?

Program ini dikhususkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini diberikan pertahun kepada peserta  didik . Dana yang diterima untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang tidak bisa dicakup oleh Dana Operasional Sekolah (BOS)

Adanya Program PIP ini tentu sangat membantu terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2022, Desain Menarik Pas Dipasang di Media Sosial

Hal ini dikatakan oleh Kepala SD Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Hj. Ely Nurtini, S.Pd.M.S.i kepada priangantimurnews.pikiran rakyat.com pada Kamis, 8 Desember 2022.

"Program ini sangat membantu terhadap kelangsungan kegiatan belajar mengajar," ujar Ely

Untuk penerima Dana PIP ini pihak sekolah mengusulkan peserta didik yang masuk kategori.

"Kami mengusulkan tapi tidak semua bisa tercover. Yang tidak keluar dana PIP nya karena ada peserta didik yang NIK- nya dobel," tambah Ely.

Baca Juga: Hasil IESF 2022 Cabang MLBB: Indonesia Amankan Tiket Grand Final Usai Kalahkan Kamboja

Besaran dana PIP ini untuk jenjang Sekolah Dasar sebesar Rp. 450 ribu pertahun. Dalam hal ini pihak sekolah hanya membantu saja.

Dana yang diterima peserta didik yang sesuai kriteria langsung di transfer ke Bank yang ditunjuk.

"Dana PIP yang diterima peserta didik peruntukannya selalu kami sosialisasikan," ucapnya.

"Jangan sampai dana PIP yang harusnya dibelikan baju seragam atau perlengkapan sekolah lainnya berubah untuk membeli beras," ucap Ely diiringi senyum.

Baca Juga: Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya Gelar Syukuran Kenaikan Kelas 

Dana Program Indonesia Pintar ini untuk jenjang sekolah menengah Rp. 750 ribu dan jenjang atas Rp. 1 juta.

Keberlangsungan peserta didik untuk terus mengenyam pendidikan dengan adanya PIP setidaknya bisa membantu. Asal digunakan dengan bijak dan sesuai peruntukannya. ***

Sumber: Jendela Kemendikbud

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah