Simak Kriteria atau Persyaratan Menjadi Guru Penggerak, Berikut Penjelasannya

- 10 Januari 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi calon guru penggerak.
Ilustrasi calon guru penggerak. /tangkapan layar laman sekolahpenggerak.kemdikbud.go.id/

1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar

2. Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB

Baca Juga: Gegara Uang 100 Ribu, Motor dan Kios Milik Sendiri Dibakar, Netizen: Ini yang Namanya Pasangan Sefrekuensi!

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi

Sedangkan untuk kriteria atau persyaratan seleksi nya adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x