Simak Kriteria atau Persyaratan Menjadi Guru Penggerak, Berikut Penjelasannya

- 10 Januari 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi calon guru penggerak.
Ilustrasi calon guru penggerak. /tangkapan layar laman sekolahpenggerak.kemdikbud.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Kemendikbud ristek membuka program guru penggerak. Lantas apa itu guru penggerak dan bagaimana syarat-syaratnya.

Guru penggerak adalah guru-guru yang terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak.

Seorang guru penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran,dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Papua, Sekarang Sedang Dibawa ke Jakarta

Adapun Pendidikan Guru Penggerak adalah suatu program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama enam bulan bagi para calon guru penggerak.

Selama program berjalan, guru tetap menjalankan tugasnya yaitu mengajar sebagai guru.

Baca Juga: Erupsi 72 kali, Gunung Marapi di Sumatera Barat Kini Berstatus Waspada

Untuk mengikuti seleksi guru penggerak ini, ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus terpenuhi. Terdapat dua kriteria, yaitu ada kriteria umum dan kriteria seleksi.

Dikutip priangantimurnews.com dari  sekolah.penggerak.kemendikbud.go.idBerikut adalah kriteria atau persyaratan umum untuk menjadi guru penggerak:

1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar

2. Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB

Baca Juga: Gegara Uang 100 Ribu, Motor dan Kios Milik Sendiri Dibakar, Netizen: Ini yang Namanya Pasangan Sefrekuensi!

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi

Sedangkan untuk kriteria atau persyaratan seleksi nya adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

3. Memiliki kompetensi menggerakan orang lain dan kelompok

4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

Baca Juga: Gegara Uang 100 Ribu, Motor dan Kios Milik Sendiri Dibakar, Netizen: Ini yang Namanya Pasangan Sefrekuensi!

6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai dengan kode etik.

Demikian penertian dan persyaratan umum untuk menjadi guru penggerak.***


Ilustrasi. Kriteria atau persyaratan menjadi guru penggerak./Pexels

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x