Gugatan Pasangan Iwan-Iip Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Segera Disidangkan di DKPP

19 Maret 2021, 06:52 WIB
Pasangan Iwan Saputra -Iip didampingi kuasa hukumnya Daddy Hartadi saat melakukan konferensi pers di Rumah Iwan Saputra Kamis 18 Maret 2021. /Priangantimurnews/Ahmad

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan pasangan Iwan Saputra-Iis.Miftahul Paoz akan segera disidangkan.


Kuasa Hukum Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Dr.Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Daddy Hartadi, S.H mengatakan telah mengadukan seluruh Komisioner KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Semua aduan yang disampaikan telah memenuhi syarat. Sidang perdana akan digelar Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Pasangan Dadang Supriatna -Sahrul Gunawan Segara Dilantik, MK Tolak Gugatan Kurnia-Usman

Menurut Daddy, saat melakukan konferensi pers di rumah Iwan Saputra Kamis 18 Maret 2021, laporan pengaduan, pihaknya telah melalui serangkaian penelitian administrasi, dan materiil oleh DKPP pada Februari lalu dan dinyatakan telah lengkap, dan memenuhi syarat.


Sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021, sidang pertama akan dilallkukan pada 23 Maret 2021.


Sidang perdana akan mengagendakan Pembacaan Pokok Pengaduan dan mendengarkan jawaban teradu dan keterangan Saksi.

Dijelaskan Daddy, pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP, dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan.

Baca Juga: Jasad Remaja Korban Tenggelam di Saluran Irigasi di Kabupaten Karawang Ditemukan

Karena yang menjadi pokok aduan kata Daddy, perbuatan melangagr etik yang diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2.

Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Pasangan nomor 2 telah menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Menarik Para Investor Asing, Pemerintah RI Dirikan Batam Logistik, Sri Mulyani: Legal itu Mudah

"Kita optimistis, pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sudah sangat lengkap", katanya.***

Konferensi pers di kediaman Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 Iwan Saputra dan di dampingi Calon Wakil Bupati Iip

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler