Soal Pernyataan Sistem Pemilu yang Menimbulkan Polemik, Ketua KPU Minta Maaf

28 Februari 2023, 10:09 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang di DKPP, Senin, 27 Februari 2023 /Dok. DKPP

PRIANGANTIMURNEWS - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengenai sistem pemilu ke depan proporsional tertutup menimbulkan polemik berkepanjangan.

Akibat pernyataannya itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan petinggi elemen masyarakat ke DKPP.

Pernyataan Ketua KPU tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggaran Pemilu (KEPP).

Baca Juga: Biadab! Seorang Ayah di Serang Tega Mencabuli Anak Kandungnya

Dalam sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.

Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.

"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujar Hasim Asy'ari saat memberikan keterangan  dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Kemenkeu Road Show Mengawasi Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam kasus ini, sebelumnya, Hasyim menyampaikan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup.

Menurut Hasyim pernyataan itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

"Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Baca Doa Ini, Agar Semua Hajatmu Dipermudah dan Cepat Selesai

Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.

"Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” ucap dia.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Aceh, Sebabkan Stand Expo di Nagan Raya Roboh

Terkait dengan kasus ini Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler