Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Sebut Permenaker No 5 Tahun 2023 Rugikan Buruh

30 Maret 2023, 05:37 WIB
Netty Prasetyani memberikan kritik terkait terbitnya Permenaker No 5/2023 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang  /Dok Netty Prasetyani/

PRIANGANTIMURNEWS - Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang pengupahan yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen bertentangan dengan Undang-undang. 

Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi.

Beberapa waktu lalu pekerja menerima penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan karena alasan perubahan ekonomi global.

Baca Juga: Setelah Mundur dari Nasdem, Azies Rismaya Mahpud Langsung Dilamar PKB Kota Tasikmalaya, Benarkah? Ini Faktanya

“Padahal dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan. Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah, bukan jadi objek penderita,” kata Netty kepada priangantimurnews .pikiran-rakyat.com  Kamis 30 Maret 2023.

Dalam Permenaker No 5/2023 disebutkan bahwa perusahaan yang diarahkan ekspor bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa. 

“Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan biaya produksi, dalam hal ini upah pekerja?” ujarnya.

Baca Juga: Terjawab Sudah! FIFA Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PSSI Siap Menunggu Sanksi

Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, bisakah pemerintah membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?

Di sisi lain, menurut Netty, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja. 

“Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankah ini artinya Menaker membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?,” kata Netty. 

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Tentang Lasminingrat Yang Jadi Google Doodle hari ini, Simak Profil kesepakatan!

“Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kebijakan tersebut tentu berdampak buruk karena merugikan pekerja dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja,” katanya. 

Selain itu, kata Netty, terbitnya Permenaker No 5/2023 diam seolah pemerintah lepas tangan. 

“Pemerintah seolah lepas tangan begitu saja. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan. Kalau mau mengurangi biaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangi bea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikan insentif pajak,” ujar Netty.

“Jangan menciptakan situasi yang dapat ditafsiri seolah-olah pemerintah dengan sengaja membuat perusahaan dan pekerja 'berselisih'," kata Netty. 

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah Wilayah Majalengka, Kamis 30 Maret 2023, atau 8 Ramadhan 1444 H

Menurutnya, ketentuan pengupahan 75 persen baru bisa diterapkan jika adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi pasal karet yang berpotensi jadi bahan sengketa. 

"Kalau pekerja tidak melarang, bagaimana?," ujar Netty.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler