PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Sikapi Netralitas ASN, TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024

10 Januari 2024, 12:42 WIB
Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya,Sidik Amin,S.H menyikapi netralitas ASN,TNI dan Polri jelang Pemilu 2024/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Pesta Demokrasi Indonesia akan digelar pada Pebruari 2024. Pada Pebruari yang akan datang tersebut,rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat dibebaskan untuk menyampaikan hak pilihnya.

Dalam pesta demokrasi tersebut unsur-unsur negara mulai ASN,TNI dan Polri yang selama ini menjadi pelayan publik sejatinya tidak dipengaruhi afiliasi politik manapun.

Ketidak berpihakan ASN,TNI dan Polri berlaku baik di pusat,provinsi sampai daerah. Tetapi faktanya,kita telah melihat ASN dibeberapa daerah menunjukkan keberpihakan sikap politiknya.

Baca Juga: KPU Tak Lakukan Koordinasi, Bawaslu Temukan Masalah Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya, Sidik Amin,S.H kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com pada Rabu,10 Januari 2024 melalui pesan elektronik.

"Fakta di lapangan ternyata ada oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitasnya.Sebagai contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya," ujar Sidik Amin.

"Oknum ASN tersebut mendukung salah satu calon anggota legislatif daerah.Ada juga oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang mendukung salah satu wacapres.Ada juga oknum guru PNS di Kota Tasikmalaya yang menyanyikan lagu coblos Prabowo - Gibran," lanjut Sidik Amin yang akrab disapa Bang Okem ini.

Baca Juga: Netanyahu Diminta Mundur! Penduduk Serukan Pemilu Baru untuk Singkirkan PM Israel

Kata Bang Okem,jika ASN menyampaikan dukungannya kepada salah satu pihak,hal ini telah mencederai prinsip aturan yang berlaku.

"Kami dari PC PMII Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa ketika ASN telah terang-terangan menyatakan sikap keberpihakan politiknya maka dirasa sudah melenceng dan mencederai prinsip aturan yang berlaku," kata Bang Okem.

"Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.Hal ini selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," lanjutnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Berikut Link Live Streaming Debat Cawapres Pemilu 2024

"SKB ini ditandatangani oleh MenPANRB,Mendagri,BKN,KASN dan Bawaslu RI.Dalam hal ini mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak kepada partai politik manapun.Hal ini harus disadari dan sangat penting agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," ujar Bang Okem.

"Selain ASN,TNI juga memiliki peran menjaga kedaulatan negara dan keamanan. Netralitas TNI menekankan agar tidak terlibat dalam politik praktis dan memastikan bahwa keamanan dan pertahanan negara tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini senada dengan peraturan yang mengikat yakni UU No.7 Tahun 2017 pasal 200," ungkap Bang Okem.

"Tidak hanya itu, peraturan mengenai hak pilih ini juga diatur dalam UU No.34 Tahun 2004 pasal 39 tentang TNI. Undang-undang ini berbunyi:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rancang Strategi Dengan 3.041 Personel Gabungan Amankan Debat Capres Pemilu 2024

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1.Kegiatan menjadi anggota Parpol

2.Kegiatan politik praktis

3.Kegiatan bisnis dan

4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilihan Umum dan jabatan politis lainnya," ucap Bang Okem.

"Hal ini sangat penting agar TNI dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dan menjaga integritasnya sebagai lembaga pertahan negara," ujarnya.

"Netralitas juga diperlukan oleh POLRI sebagai lembaga penegak hukum. Mereka harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bang Okem.

Baca Juga: UAS: Pemilu Ambil Sejarah Zaman Firaun dan Nabi Musa

"Hal ini juga senada dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2017 pasal 200 dan UU No.02 Tahun 2002 pasal 28 ayat 2 tentang POLRI yang berbunyi: 'Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih'. Oleh karena itu netralitas POLRI adalah kunci dalam memastikan keadilan dan penegakan yang obyektif bagi seluruh warga negara," ujar Sidik Amin.

Pemilu yang merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang sebentar lagi akan dilaksanakan,semoga tetap kondusif. Serta pelaksanaannya akan sesuai ekspektasi bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler